Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, di dalam air, di permukaan tanah, di udara, mulai dari kutub utara dan selatan hingga di daerah khatulistiwa. Sebagai contoh sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya. Sumber daya alam yang diciptakan oleh Allah SWT, berjenis-jenis yang ada di permukaan bumi ini, seperti yang telah difirmankan dalam Quran Surat an Nahl, ayat 31, yang berbunyi : “ ... apa yang Dia ciptakan untuk kamu di bumi ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang mengambil pelajaran”.
Banyak sekali yang dapat kita petik dari alam ini, baik pemanfaatannya maupun hubungan timbal balik satu mahluk hidup yang satu dengan yang lain. Dan semuanya dalam keadaan yang seimbang.
Sebagai agama ”wahyu” juga telah mengatur keberadaan sumber daya alam untuk kepemilikan, pemanfaatannya dan pengelolaan. Jenis kepemilikan atas sumber daya alam terdiri dari :
1. Kepemilikan individu (mikl fardhiyah).
2. Kepemilikan umum (milk ’ammah).
3. Kepemilikan negara (milk daullah).
Terminologi konsep kepemilikan dalam Islam ini memang tidak berbeda dengan konsep konvensional yang kini berkembang. Akan tetapi, secara substansi dan implementasi konsep kepemilikan (property right) menurut ajaran Islam berbeda signifikan. Islam mengakui kepemilikan individu/swasta akan tetapi tidak boleh memilikinya.
Pemanfataannya pun hanya diperbolehkan pada batas tertentu agar tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam yanga ada, seperti yang dijelaskan dalam Quran Surat Ar Rum : 41), yang berbunyi “ Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari perbuatan mereka, agar mereka kembali“.
Oleh karenanya, Islam sangat menganjurkan, bahwa pengelolaan sumber daya alam itu haruslah berkelanjutan, bermanfaat bagi kehidupan. Dan allah tegas-tegas memperingatkan bahwasanya, bahwa manusia dilarang keras melakukan kerusakan di muka bumi ini, seperti yang tercantum dalam Al Quran Surat Al Araaf ayat 56 yang berbunyi: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah memperbaikinya dan berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan . Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.
Berkebalikan dengan konsep ekonomi liberal yang bukan sekadar menguasai, akan tetapi boleh mengeksplotasi tanpa batas bahkan memperjual belikan dengan pihak lain dengan mengabaikan negara pemiliknya. Islam juga mengakui kepemilikan umum/bersama seperti barang tambang, tanah, sumber air (sungai, mata air), lautan dan biotanya (QS An Nahl:14) dan seterusnya, namun ada batasan dalam pemanfaatannya, dan tidak berlebihan (QS Al Furqon: 67).
Sudah jelas dalil dalam Islam mengenai pemanfaatan sumber daya alam, dan tidak dapat ditawar lagi. Dan tentu apabila terjadi pelanggaran, bila memanfaatkan dengan berlebihan, alam sudah memperingatkan kepada kita semua, bencana yang silih berganti menerpa umat manusia. Sekarang bagaimana, sebagai siswa yang akan meneruskan pembangunan, harus berpikir ke depan, mulai saat ini, agar alam itu ramah kepada kita, memberikan apa yang kita perlukan, tanpa merusak, tanpa merubah bentangan alam. Kita harus yakin, bahwa manusia dapat hidup berdampingan dengan alam secara harmonis, saling menguntungkan, tanpa mengganggu dan tanpa merusak (Gambar diambil dari karya Don Bason)
Banyak sekali yang dapat kita petik dari alam ini, baik pemanfaatannya maupun hubungan timbal balik satu mahluk hidup yang satu dengan yang lain. Dan semuanya dalam keadaan yang seimbang.
Sebagai agama ”wahyu” juga telah mengatur keberadaan sumber daya alam untuk kepemilikan, pemanfaatannya dan pengelolaan. Jenis kepemilikan atas sumber daya alam terdiri dari :
1. Kepemilikan individu (mikl fardhiyah).
2. Kepemilikan umum (milk ’ammah).
3. Kepemilikan negara (milk daullah).
Terminologi konsep kepemilikan dalam Islam ini memang tidak berbeda dengan konsep konvensional yang kini berkembang. Akan tetapi, secara substansi dan implementasi konsep kepemilikan (property right) menurut ajaran Islam berbeda signifikan. Islam mengakui kepemilikan individu/swasta akan tetapi tidak boleh memilikinya.
Pemanfataannya pun hanya diperbolehkan pada batas tertentu agar tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam yanga ada, seperti yang dijelaskan dalam Quran Surat Ar Rum : 41), yang berbunyi “ Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari perbuatan mereka, agar mereka kembali“.
Oleh karenanya, Islam sangat menganjurkan, bahwa pengelolaan sumber daya alam itu haruslah berkelanjutan, bermanfaat bagi kehidupan. Dan allah tegas-tegas memperingatkan bahwasanya, bahwa manusia dilarang keras melakukan kerusakan di muka bumi ini, seperti yang tercantum dalam Al Quran Surat Al Araaf ayat 56 yang berbunyi: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah memperbaikinya dan berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan . Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.
Berkebalikan dengan konsep ekonomi liberal yang bukan sekadar menguasai, akan tetapi boleh mengeksplotasi tanpa batas bahkan memperjual belikan dengan pihak lain dengan mengabaikan negara pemiliknya. Islam juga mengakui kepemilikan umum/bersama seperti barang tambang, tanah, sumber air (sungai, mata air), lautan dan biotanya (QS An Nahl:14) dan seterusnya, namun ada batasan dalam pemanfaatannya, dan tidak berlebihan (QS Al Furqon: 67).
Sudah jelas dalil dalam Islam mengenai pemanfaatan sumber daya alam, dan tidak dapat ditawar lagi. Dan tentu apabila terjadi pelanggaran, bila memanfaatkan dengan berlebihan, alam sudah memperingatkan kepada kita semua, bencana yang silih berganti menerpa umat manusia. Sekarang bagaimana, sebagai siswa yang akan meneruskan pembangunan, harus berpikir ke depan, mulai saat ini, agar alam itu ramah kepada kita, memberikan apa yang kita perlukan, tanpa merusak, tanpa merubah bentangan alam. Kita harus yakin, bahwa manusia dapat hidup berdampingan dengan alam secara harmonis, saling menguntungkan, tanpa mengganggu dan tanpa merusak (Gambar diambil dari karya Don Bason)